Beraksi di Puluhan TKP, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Baubau Diringkus Polisi.
Sumber :
  • Jamil Azali

Beraksi di Puluhan TKP, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Baubau Diringkus Polisi

Rabu, 15 November 2023 - 10:50 WIB

Baubau, tvOnenews.com - Dua spesialis pembobol rumah kosong yang meresahkan warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Diringkus polisi saat hendak menjual barang hasil curiannya. Kedua pelaku telah beraksi di 42  Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sejak tiga bulan terakhir.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, salah satu pelaku berinisial LR ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian dengan menggunakan bentor. Penangkapan pelaku LR di sebuah jalan di Kelurahan Lanto, Kota Baubau, dipimpin langsung Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin yang sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu.

Para pelaku diketahui berjumlah empat orang, dua pelaku yang sudah ditangkap berinisial LR (23) dan SY (18) sedangkan dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

"Para pelaku merupakan komplotan pencuri yang sejak beberapa bulan terakhir meresahkan warga Kota Baubau, para pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, " ungkap Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin, saat menggelar konferensi pers di Polsek Wolio, Selasa (14/11/2023).

Lanjut Muslimin, dalam beraksi masing-masing pelaku melakoni peran yang berbeda, setelah membobol rumah yang menjadi targetnya,  para pelaku langsung masuk dan mengambil barang barang berharga seperti televisi dan sejumlah barang elektronik lainnya. Tak hanya itu, mereka juga menggasak tandon air yang menjadi target utamanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa tandon air dan sejumlah barang eletronik lainnya. Kedua pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berfoya-foya.

Kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio, selain itu polisi juga berhasil menyita puluhan barang bukti yang sempat dijual pelaku. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pidana 7 tahun penjara. (jai/frd) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral