Preman Pelaku Pengerusakan Mobil Warga Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Emosi Tidak Dipinjamkan Uang, Preman di Sampaga Rusak Mobil Warga

Kamis, 23 November 2023 - 12:56 WIB

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil dan pelaku pencuri sarang burung walet. Polisi kini telah menjerat pelaku dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gki/frd)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral