Pelaku penusukan IRT di Gowa ditangkap polisi.
Sumber :
  • idris Tajannang

Suami yang Bunuh Mantan Istrinya Karena Menolak Rujuk Ditangkap Polisi

Senin, 19 Februari 2024 - 18:52 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Gowa mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan irt di Desa Je'ne Madinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Senin (19/2/2024). 

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Gowa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar saat akan kabur keluar kota.

"Pelaku sudah ditangkap oleh tim Resmob n Jatanras Satreskrim Polres Gowa di jalan kota Makassar yang rencananya akan kabur keluar kota usai melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya,” kata Ipda Udin Sibadi, plt kasi Humas Polres Gowa. 

Plt Kasi Humas Polres Gowa, juga mengungkap jika, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO. 

"Pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda Udin Sibadi menjelaskan jika Kronologi penganiayaan berat hingga membuat korbannya tewas itu dipicu karena sakit hati.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menganiaya hingga membunuh, korban karena tidak mau rujuk kembali.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral