Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Prof. Aminuddin Ilmar menyebut anggota DPR RI harus bisa membuktikan pelanggaran pemilu jika untuk mengajukan Hak Angket.
Sumber :
  • foto.Herald

Pakar Hukum Tata Negara : “Cawe-Cawe Bisa Berujung Pemakzulan”

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:42 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Ilmar menyebut bahwa tudingan keterlibatan Presiden dengan istilah “cawe-cawe” dalam penyelenggaraan Pemilu bisa berujung pada pemakzulan. Meski demikian pengajuan hak angket dalam hal ini sanksi pemakzulan terhadap Presiden dan hasil akhir dari Pemilu disebut adalah dua hal yang berbeda.

“Kalo hak angket saya kira tidak mungkin karena itu adalah dua hal yang berbeda, yang bisa dilakukan hak angket itu adalah meminta pertanggung jawaban Presiden selaku pemegang kebijakan di dalam penyelenggaraan pemilu. Dan apakah betul dugaan bahwa Presiden ikut di dalam penyelenggaraan pemilu itu, ada unsur intervensi atau tidak, nah itu yang harus dibuktikan,” ujar Aminuddin Ilmar, disela kegiatan Rakorsus 2024 Makassar dengan Metaverse, Senin (26/2/2024).

Pakar hukum tata negara ini menambahkan bahwa penentuan proses penanganan terhadap dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu berada di tangan penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

“Kecurangan itu memang bagian dari kewenangan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan nanti misalnya kalo itu ada keberatan maka itu larinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi tak ada hubungannya antara hak angket kepada Presiden dan juga terkait kecurangan pemilu karena kalo penggunaan hak angket hanya meminta pertanggung jawaban Presiden sejauh mana Presiden itu bisa berlaku netral terhadap sisi penyelenggaraan pemilu apakah terbukti atau tidak itu dua hal yang berbeda,” tambahnya.

Menurut pakar hukum tata negara ini dijelaskan dalam konstitusi bahwa Presiden harus melaksanakan menjelaskan ketentuan peraturan perundangan dengan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka hak dari DPR untuk menentukan apakah akan dilanjutkan hak angket itu untuk menyatakan pendapat atau tidak.

“Kalo memang dugaan terbukti di dalam penyelidikan yang dilakukan oleh DPR bahwa presiden itu “cawe-cawe”, itu bisa bisa dilanjutkan dalam hal menyatakan pendapat. itu kan akan dibawa akan diperiksa oleh Mahkamah, dan Mahkamah kalo menyatakan itu sebagai pelanggaran hukum itu akan diproses menuju ke MPR dan sanksinya bisa berujung ke pemakzulan,” tutup Aminuddin Ilmar.

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral