Sumber :
- erdika mukdir
Nekat Jualan Sabu di Dalam Rumah, Pria Paruh Baya di Konawe Utara Diringkus Polisi
Minggu, 9 Januari 2022 - 18:17 WIB
Akibat perbuatannya lelaki paruh baya ini dijerat pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Erdika Mukdir / ASM)