Pelaku berinisial AS beserta barang bukti sabu diamankan di Polres Konawe Utara, Minggu (9/1).
Sumber :
  • erdika mukdir

Nekat Jualan Sabu di Dalam Rumah, Pria Paruh Baya di Konawe Utara Diringkus Polisi

Minggu, 9 Januari 2022 - 18:17 WIB

Akibat perbuatannya lelaki paruh baya ini dijerat pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

 

(Erdika Mukdir / ASM)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral