Polisi ringkus pelaku saat berusaha melarikan diri lewat jendela, Kamis (13/1).
Sumber :
  • erdika mukdir

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Yang Sempat Melarikan Diri Lewat Jendela

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:40 WIB

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

 

(Erdika Mukdir / ASM)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral