Sumber :
- erdika mukdir
Polisi Bekuk Pengedar Sabu Yang Sempat Melarikan Diri Lewat Jendela
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:40 WIB
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Erdika Mukdir / ASM)