Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Muhammad Warpa, memberikan keterangan kepada wartawan..
Sumber :
  • Tim Tvone-Haswadi

Oknum Camat di Lutim Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Ancaman Tiga Tahun Penjara Menanti

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:42 WIB

Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Penyidik Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan menetapkan ZK, oknum camat sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak. ZK ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang digelar tim penyidik, Selasa (18/01/2022) sore. ZK dijerat undang-undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 76c dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Muhammad Warpa mengatakan ZK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. "Secepatnya kita periksa lagi sebagai tersangka. ZK jadi tersangka untuk kasus penganiayaan pada dua orang anak," kata AKP Muhammad Warpa, Selasa (18/01/2022).

Adapun soal tersangka dan korban sudah bersepakat damai, namun proses hukumnya tetap berjalan. Surat Perintah Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

"Kalaupun damai antara tersangka dan korban, tidak menghapus proses hukumnya," katanya.

ZK ditetapkan tersangka setelah diadukan melakukan tindak pidana penganiayaan pada dua orang anak di bawah umur.

Penganiayaan bermula ketika tersangka kesal mendengar suara petasan yang dimainkan kedua korban tak jauh dari rumah dinasnya. Kedua korban dianiaya dengan cara ditampar dan dijewer.(Haswadi/Ask) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral