Sumber :
- Wawan Setyawan
Seorang Oknum Pengacara di Gowa Nekad Palsukan Data Kematian Demi Carikan Dana Asuransi
Rabu, 9 Februari 2022 - 03:09 WIB
Pada 28 Desember 2021, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan klaim pemohon. Dan pada tanggal 29 Desember 2021, dana santunan kemudian dicairkan ke nomor rekening ahli waris atas nama Haris, di Bank Mandiri sebesar Rp 42.000.000m,.
Pelaku juga membuat KTP baru atas nama Haris dan Samsinar dan menghilangkan nama Samsinar dari Kartu keluarga. Dalam jumpa persnya, polisi membeberkan sejumlah barang bukti berupa dokumen korban yang dipalsukan.
Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengaku jika aksi penipuan yang ia lakukan karena latar belakang ekonomi.
"Karena persoalan ekonomi, saya terpaksa melakukan aksi penipuan ini"tutur R-e (pelaku).