- Erdika Mukdir
Diupah Rp1 Juta, Pemuda di Kendari Nekat Edarkan Sabu 59 Paket Jaringan Lapas
Kendari, tvOnenews.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting, mengatakan pelaku bernama Rachmad Putra Triwisara (32). Ia adalah warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang dibekuk pada Kamis (23/1) sekitar pukul 17.00 WITA.
"Saat dibekuk, kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP. Hasilnya, kami menemukan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku," katanya, Minggu (26/1/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan di salah satu rumah yang dijadikan tempat menginap pelaku atau di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Di lokasi ini, kami kembali menemukan sejumlah paket sabu-sabu sebanyak 46 paket beserta barang bukti lainnya, termasuk alat hisap," tambahnya.
Dari tangan pelaku, total barang bukti yang disita sebanyak 59 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 24,63 gram.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang napi di Lapas Kendari berinisial N. Selain itu pelaku juga mengakui sudah lima kali dibuangkan narkoba jenis sabu-sabu untuk dijual sesuai arahan N.
"Pelaku ini diupah Rp 1 juta untuk setiap berhasil menjual satu kali buangan dari bosnya yang berada di dalam Lapas," paparnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(emr/asm)