Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Tetapkan 1 Tersangka Terkait Peristiwa Parigi Moutong, Polri: Akan Ditindak Tegas

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:37 WIB

Jakarta - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan personel Polres Parigi Moutong, Bripka H, sebagai tersangka kasus dugaan kealpaan yang berujung pada penembakan seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Adapun bunyi Pasal 359 KUHPidana adalah 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Menurut Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding. 

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Rudy.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam peristiwa tersebut, kepolisian melakukan proses pembuktian secara ilmiah. 

Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral