Suasana di lokasi kejadian kasus penganiyaan anak di bawah umur di Dusun Tanrara, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pasca kejadian., Rabu (9/3/2022).
Sumber :
  • Tim Tvone-Wawan Setiawan

Dituduh Mencuri Uang, Seorang Anak di Gowa Dibanting IRT

Rabu, 9 Maret 2022 - 17:26 WIB

Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Kekerasan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penganiayaan itu terjadi di Dusun Tanrara, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Korbannya berinisial K-y berumur 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 2. Saat di temui di lokasi kejadian, Tante korban atas nama Hadariah membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Hadariah menuturkan, jika K-y dianiaya oleh pelaku berinisial S-k pas di depan rumahnya. "Iya benar sekali, disini korban dianiaya oleh Pelaku S-k pas didepan rumah saya"jelas Hadariah Sambil menunjukkan lokasi kejadian penganiayaan yang terjadi Selala 8 Maret kemarin.

Hadariah menjelaskan, jika pelaku datang dan marah marah sambil menuduh korban mencuri uang milik pelaku. Korban dengan polosnya mengatakan tidak tau soal uang pelaku, lansung ditarik paksa dan diseret agar memperlihatkan uang pelaku.

Korban yang kesakitan akibat diseret dan dibentak pelaku atas tuduhan pencurian uang, menangis histeris. Tidak sampai disitu, korban yang menolak ikut bersama pelaku, lansung diangkat dan dibanting oleh pelaku.

"Korban yang sudah ketakutan sambil menangis histeris karena tidak mau ikut, lansung diangkat dan dibanting ke aspal," jelas tante korban sekaligus saksi mata dalam peristiwa kekerasan itu.

Karena tidak ada bukti atas tuduhan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pelaku kemudian bergegas pergi dari lokasi.

Sementara itu, ibu korban yang ditemui di lokasi kejadian mengungkap, jika saat kejadian, dirinya sedang berada di pulau Barrang Lompo yang berada di kota Makassar.

"Saat kejadian, saya tidak ada di rumah, saya berada di Pulau Barrang Lompo, kota Makassar," ungkap Daeng Rami Ibu korban.

Lanjutnya, Saat mendapat kabar atas penganiayaan anaknya karena dituduh mencuri uang, ibu korban pun kembali pulang ke rumahnya di Desa Tanrara. Sesampainya di rumah, isi rumahnya terlihat berhamburan. Kata ibu korban, pelaku sempat masuk kerumahnya sambil mengacak acak isi rumah, mencari uangnya yang hilang yang dituduhkan disembunyi Oleh K-y anaknya.

"Pelaku sempat masuk kerumah saya, mengacak-acak isi rumah, katanya mencari uangnya yang disembunyi anaknya di dalam rumah," kata ibu korban.

Tidak menemukan uang yang dicarinya, pelaku pun kembali kerumahnya. Keluarga korban yang tidak terima atas tuduhan pencurian uang dan penganiayaan yang dituduhkan ke korban K-y, melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa.

Menurut sekretaris desa Tanrara, pada Selasa (8/3/2022) kemarin, setelah kejadian itu ia sempat memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Namun yang datang hanya pihak korban, sementara pelaku tidak kunjung datang, sehingga pihak keluarga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

"Sempat kami panggil ke kantor desa untuk didamaikan, tapi sepertinya pihak keluarga memilih melaporkan kasus penganiyaan ini ke polres Gowa," tutur Sudirman, Sekretaris Desa Tanrara.

Polres Periksa Pelaku Penganiayaan

Beralih ke Polres Gowa, dikabarkan sekitar pukul 13:35 wita, Rabu (9/3/2022), pelaku memenuhi panggilan kepolisian. Kata Kasi humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, pelaku kini menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Gowa Unit PPA.

"Terduga pelaku telah memenuhi panggilan kepolisian dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik PPA," jelas AKP Mangatas Tambunan saat di temui di Polres Gowa.

AKP Mangatas juga membenarkan jika adanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah kabupaten Gowa.

Melalui video yang berdurasi 22 detik yang tersebar di media sosial Facebook, kasus kekerasan ini pun viral dan menjadi atensi kepolisian.(Wawan Setyawan/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral