OJK Sulteng: Tidak usah bayar jika terlanjur meminjam di pinjol ilegal.
Sumber :
  • Antara

OJK Sulteng: Tidak Usah Bayar Jika Terlanjur Meminjam di Pinjol Ilegal

Jumat, 8 April 2022 - 02:26 WIB

Palu, tvOne

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.

"Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, tidak perlu membayar," katanya di Kota Palu, Kamis.

Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.

"Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal. Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan. Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK," ucapnya.

Gamal juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral