Pelaku tawuran di Gowa yang membuat tangan anggota polisi terluka.
Sumber :
  • Tim tvOne/Idris Tajannang

Lukai Tangan Polisi 6 Remaja Pelaku Tawuran di Gowa Ditangkap

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:21 WIB

Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap pelaku tawuran yang terjadi di Samping Kantor Camat Somba Opu, Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Senin (16/05) malam sekitar pukul 02:00 WITA, yang melukai anggota Personil Polres Gowa.

Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran antar kelompok.

"Dini hari tadi, anggota kami melakukan pembubaran perang kelompok dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya. Jadi memang benar ada anggota kami yang terluka saat membubarkan perkelahian atau perang kelompok hingga dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat AKP ini menambahkan saat dilakukan penyisiran dilokasi tawuran, anggota polres Gowa mendapati beberapa motor pelaku di sekitar TKP yang disembunyikan di halaman rumah warga.

Dari hasil penyisiran, 3 orang berhasil diamankan, salah satunya pelaku yang melukai anggota polisi polres Gowa berinisial MS (18), menyusul, pelaku MR (19), MSM (17), dan setelah itu personel Polres Gowa kembali melakukan penyisiran dilokasi dan alhasil 3 pelaku diamankan masing-masing berinisial MA (17), AA (18), MRL (20).

"Total pelaku diamankan 6 orang, termasuk pelaku yang menyerang polisi menggunakan senjata tajam hingga melukai tangan dan dagu Bripka Alfian Kahar, ikut kami tangkap"jelas PLT Kasi Humas Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keenam pemuda tersebut berupa Sebilah parang, 6 batang mata anak panah, busur, 2 buah ketapel, 4 sachet obat daftar G, tas ransel warna cokelat, tas pinggang warna biru, topi warna hitam, kaos oblong warna merah, Sarung dan 17 Unit Sepeda Motor.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
Viral