Sumber :
- idris tajannang
Menantu Pelaku Rudapaksa Mertua, Hendak Kabur Lewat Plafon Saat Ditangkap Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengamankan S-A (44) pelaku kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri.
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:51 WIB
Saat ini S-A masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(itg/asm)