Kejati Sulbar tetapkan pengawas proyek pembangunan Lapas Perempuan Klas III sebagai tersangka korupsi.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Kejati Sulbar Tahan dan Tetapkan Pengawas Lapangan Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan 

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:45 WIB

Mamuju, Sulawesi Barat - Salah seorang pengawas lapangan proyek pembangunan Lapas Perempuan Klas III Mamuju, AAY, akhirnya ditahan oleh pihak penyidik Kejati Sulbar setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 12 jam Selasa, (24/05/2022). AAY juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Tersangka kalau tidak ditahan akan menyulitkan proses penyelidikan kasus korupsi pembangunan Lapas Perempuan di Kalukku. Tersangka merupakan orang yang tinggal di Makassar, untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan tersangka perlu ditahan," kata Feri Mupahir pada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di aula kantor Kejati Sulbar.

 

Berdasarkan dari penghitungan BPKP akibat perbuatan tersangka negara di rugikan sebesar 2,4 milyar. Menurut Feri Mupahir, AAY ditetapkan sebagai tersangka dinilai tidak optimal menjalankan tugasnya untuk mengawasi proyek tersebut.

 

Penyidik juga menyebut, AAY dan CV Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku pengawas secara optimal. Dari lima orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, AAY hanya mempekerjakan dua orang di lapangan.

 

“AAY tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan proyek,” sebut Feri Mupahir.

 

Tersangka juga dinilai membuat laporan yang tidak merujuk kepada kontrak pekerjaan konstruksi gedung LPP Mamuju.

 

“Pelaporan progres pekerjaan dibuat tidak sesuai progres di lapangan,” sambungnya.

 

Lebih jauh Feri mengatakan, nilai kontrak yang diterima CV Cipta Persada Nusantara, sebagian besar digunakan AAY untuk kepentingan pribadi, selebihnya, dialokasikan untuk fee perusahaan dan upah tenaga teknik.

 

Sebelum AAY ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya kini 4 tersangka lainnya sementara proses di persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

 

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. Tersangka kini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

(gki/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral