news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru..
Sumber :
  • Antara

Lakukan Penelitian Tanpa Izin Resmi, Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman

Seorang warga negara asing berkebangsaan Jerman terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Senin, 23 Maret 2026 - 12:02 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Seorang warga negara asing berkebangsaan Jerman terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal di Palu, Senin, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti mengumpulkan flora endemik tanpa izin dari instansi berwenang.

“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, Vlad Alexandru Tataru kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian tanpa mengantongi izin, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Akmal menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

Ia mengatakan langkah tersebut penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Vlad Alexandru Tataru dikenakan tindakan deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pihaknya mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian serta pengambilan sampel sumber daya alam.

Melalui langkah tegas tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral