Dua pengedar narkoba beserta barangbukti 1,4 kilogram sabu diamankan di Mako Polresta Kendari.
Sumber :
  • erdika mukdir

Dua Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Saat Transaksi, Polisi Temukan Barang Bukti 1,4 KG Sabu

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:19 WIB

Sementara itu, para pelaku akan dijerat  pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup. 

 

(emr/asm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
Viral