Sumber :
- erdika mukdir
Dua Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Saat Transaksi, Polisi Temukan Barang Bukti 1,4 KG Sabu
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:19 WIB
Sementara itu, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup.
(emr/asm)