Pelaku AS dan Barang buktinya ketika diamankan di Polsek Tinanggea, Konawe Selatan..
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

30 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Kosong dan Curanmor di Konawe Selatan Diringkus Polisi

Kamis, 9 Juni 2022 - 11:09 WIB

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku terjual. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mako Polsek Tinanggea untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk saat ini kita masih kembangkan aksi pencuriannya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(emr/mg1/chm).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
19:40
00:44
02:52
04:19
02:01
Viral