- idris tajannang
Tersangka AAS pelaku Korupsi Pengadaan Truk Sampah Menyerahkan Diri ke Kejari Gowa
Kemudian tersangka berinisial AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, yang bertempat tinggal di Siwa Wajo. Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga. Sementara FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu.
Kasus dugaan korupsi Pengadaan truk sampah di 121 desa ini bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2019. Ada 121 Desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah, akan tetapi hanya 86 desa diduga bermasalah.
86 truk sampah tersebut, berindikasi bodong, pasalnya Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.
"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh," kata Kajari Gowa.
Tambahnya, indikasi korupsinya dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa. Selain itu, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 439. 050.000. Dan kelebihannya ada SILPAnya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.
(idt/asm)