Dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Takalar atas nama Yogi dan Arief berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 78,06 gram ke dalam lapas..
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Petugas Lapas di Takalar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kaleng Cat Berisi Narkoba Seberat 78,06 Gram

Selasa, 28 Juni 2022 - 08:15 WIB

Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar atas nama Yogi dan Arief berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 78,06 gram ke dalam lapas, Senin (27/6/2022).

Yogi mengungkapkan, bungkusan yang diduga sabu seberat 78,06 gram ditemukan di dalam kaleng cat 5 kilogram itu diantar oleh dua orang pria untuk seorang narapidana di dalam lapas.

"Tadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 14:50 WITA, ada dua orang membawa cat 5 kilogram. Katanya untuk seseorang di dalam lapas,” ujar Yogi.

Yogi langsung melaporkan hal tersebut ke KPLP kalau ada orang yang membawa cat di depan pintu jaga.

“KPLP memerintahkan saya untuk dilakukan penggeledahan. Setelah itu ditemukanlah barang tersebut yang diduga sabu," sambungnya.

Saat Yogi dan rekannya meminta untuk menggeledah dua cat tersebut, kedua pria itu pergi meninggalkan cat yang dibawa.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto mendatangi Lapas Takalar setelah menerima laporan itu.

Dia mengatakan, sabu itu dipesan oleh salah satu warga binaan di dalam lapas.

"Sabu itu dipesan oleh salah satu warga binaan di dalam lapas. Sayangnya kita tidak berhasil menangkap orang yang membawa barang haram itu masuk ke dalam lapas," kata Suprapto, Selasa (28/6/22).

Meski demikian, pihaknya sudah mengetahui siapa pengirim barang ini.

"Kita sudah kantongi namanya. Ini berdasarkan pengakuan warga binaan yang memesan diduga sabu tersebut. Semua barang bukti sudah diamankan. Rencananya kami akan membawa temuan ini ke laboratorium forensik untuk diteliti,” ujarnya. (itg/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral