AM alias Dika, pria berusia 34 tahun warga Desa Atoga, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, saat diinterogasi polisi..
Sumber :
  • Tim Tvone-Rifandi Kamaru

Tega Cabuli Anak Tiri, Pelaku Dilumpuhkan Polisi saat Mencoba Kabur

Sabtu, 2 Juli 2022 - 13:21 WIB


Bolaang Mongondow, Sulut - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, di mana AM alias Dika, pria berusia 34 tahun warga Desa Atoga, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, akhirnya hanya bisa pasrah saat dibawa polisi ke ruang pemeriksaan unit reskrim dengan menggunakan kursi roda, setelah berhasil dilumpuhkan polisi karena mencoba melarikan diri saat di lakukan penangkapan, Sabtu ( 2/7/2022).

"Tim kami terpaksa melumpuhkan tersangka karena mencoba kabur pada saat dilakukan penangkapan, bahwa tersangka melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak tirinya," ujar Kapolres Bolaang Mongondow Timur,  AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya.

AM sendiri diperiksa polisi setelah dirinya dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun. bahkan lebih parah lagi aksi bejat yang dilakukan tersangka AM terhadap korban, sudah berulang kali sejak bulan Agustus tahun 2020 saat korban baru berusia 10 tahun, hingga bulan April tahun 2022 saat korban kini berusia 12 tahun.

Dalam pemeriksaan di hadapan polisi tersangka juga mengakui bahwa untuk melayani nafsu bejatnya, tersangka sering mengajak anak tirinya pada saat rumahnya dalam kondisi sepi setelah istrinya atau ibu kandung korban sedang berada di kebun, bahkan tak tanggung-tanggung tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya mengaku, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AM terhadap anak tirinya ini, terungkap setelah korban menceritakan hal ini kepada keluarganya, sehingga pihak keluarga pun mendesak kepada ibu korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Bahkan saat dilakukan penangkapan, polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka karena mencoba melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM alias Dika saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Bolaang Mongondow Timur. Bahkan tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI  No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP No. 1 tahun 2016 JO pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Rku/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
15:57
Viral