Ribuan botol minuman keras dan alat kejahatan hasil sitaan pengadilan barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan di halaman Kejari Sulawesi Utara, Selasa (15/11/2022).
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Kejari Manado Musnahkan Ribuan Botol Miras, Senjata Api dan Obat Keras Hasil Kejahatan

Selasa, 15 November 2022 - 17:04 WIB

Manado, Sulawesi Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras, obat-obatan, narkotika, senjata api dan puluhan pucuk senjata tajam perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Manado Selasa (15/11/2022) Siang. 


"Pemusnahan ini adalah perkara -perkara yang sudah Inkracht dari bulan Januari hingga Oktober Tahun 2022. Perkara yang sudah Inkracht yang akan kita musnakan adalah sebanyak 203 perkara," ujar Kepala kejaksaan Negeri Manado, Ester Sibuea.


Menurut Ester, kebanyakan perkara yang masuk ke Kejari Manado adalah tindak pidana akibat memgkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus.


"Pelaku yang telah mengkonsumsi minuman keras kemudian melakukan kejahatan penusukan, penganiyayaan kemudian pengroyokan sampai pada pembunuhan," jelas Ester Sibuea.


Sementara itu, dari data yang ada, barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain 1384 botol minuman keras jenis Cap Tikus, 5.244 botol miras jenis kesegaran dan bir, 63 pucuk Senjata tajam jenis badik dari 63 perkara, 40.564 butir obat keras jenis Trihexphedyl dari 56 perkara, Narkoba jenis sabu 111.32 gram dari 36 perkara, Narkotika jenis ganja 16,5 gram dari 2 perkara, 2 pucuk Senjata Api dari 2 perkara, Amunisi 21 butir dari 2 perkara, 1 Pucuk Senjata Air Sofgun dari 1 perkara, 41 Handpone berbagai merek dari 38 perkara, serta barang bukti hasil kejahatan lainnya.


Pemusnahan ini berdasarkan peraturan hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 pasal 46 tentang acara pidana UU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan berdasarkan perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi hukum dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Surat Perintah Kepala Kejari Manado tentang pemusnahan barang bukti Nomor sprin 26.16/P.1.10/APA5/11/2023 tanggal 4 November 2022.


Hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari Manado Ester Sibuea, Kapolresra Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu serta Forkopimda Manado lainnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral