Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syukri Umar dijemput simpatisan usai sidang praperadilan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (21/11/2022).
Sumber :
  • Gusni Kardi

PraperadilanTersangka kasus Korupsi Lahan Kritis Di PN Mamuju Dikabulkan, Tersangka Dijemput Ratusan Massa

Senin, 21 November 2022 - 15:44 WIB

Mamuju, Sulawesi Barat - Pra peradilan kasus dugaan korupsi lahan Kritis yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 1,1 milyar yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)  Mamuju, Senin (21/11/2022). Dalam agenda putusan, hakim tunggal Maslikun memutuskan untuk menerima permohonan pengacara tersangka sebagian.

 

Dalam sidang putusan yang dihadiri pemohon dan termohon, hakim tunggal menyatakan bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh termohon untuk menetapkan, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syukri Umar, sebagai tersangka oleh pihak termohon dinilai tidak sah, karena tidak ada yang memenuhi ketetapan yang ditetapkan oleh undang-undang. 

 

"Dari hasil pengamatan hakim tunggal, dari sekian alat bukti dan saksi ahli yang diajukan termohon tidak ada yang memenuhi persyaratan," ujar hakim Maslukan dalam sidang putusan. 

 

Mendengar hasil putusan dari hakim tunggal dalam sidang putusan pra peradilan Syukri Umar, yang dihadiri penasehat hukum dari pemohon, kerabat terdakwa langsung memenuhi areal ruangan sidang utama PN Mamuju. 

 

Penasehat hukum pemohon, Nasrun, sangat mengapresiasi putusan hakim yang menerima permohonan tersangka. 

 

"Saya sangat mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan permohonan Sukri Umar dan membatalkan penetapan tersangka Sukri Umar," kata Nasrun usai pembacaan putusan di PN Mamuju. 

 

Menyinggung soal penahanan Syukri Umar yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut, Nasrun, karena penetapan tersangka tidak memenuhi unsur. 

 

"Syukri Umar harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum," tutur Nasrun pada wartawan. 

 

Sementara itu, usai sidang digelar ratusan massa pendukung massa Syukri Umar, yang mengikuti sidang putusan langsung menjemput Syukri Umar, di sel Polresta Mamuju.

 

(gki/asm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral