Pengemudi ojek online keroyok pengamen yang mengancam membakar motor tukang ojek, Rabu (30/11/2022).
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Ancam Bakar Motor, Pengamen Babak Belur Dikeroyok Ojol di Makassar

Rabu, 30 November 2022 - 20:18 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - 3 orang pengamen dikeroyok puluhan driver ojek online di traffic light pintu 1 Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pengeroyokan itu dipicu oleh pengamen yang mengancam salah seorang driver ojek online akan membakar motornya karena tak terima ditegur mengisap lem.


"Setelah kami melakukan interogasi, awalnya driver ojol menegur pengamen tersebut, sehingga salah satu dari mereka tidak menerima dan meneriaki driver ojol sembari memgancam akan membakar motor," ujar Iptu Nur Cahyana, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, saat ditemui di kantornya Rabu, (30/11/2022). 

 

Menurut polisi peristiwa tersebut bermula saat seorang driver ojek online singgah di sebuah minimarket di SPBU seberang kampus Universitas Hasanuddin dan menegur seorang pengamen yang tengah mengisap lem.

 

Kejadian pengeroyokan pada Selasa sore (29/11), sempat direkam oleh pengendara yang melintas dan dibagian ke media sosial. Terlihat puluhan driver ojek online mengejar salah satu pengamen dan memukulnya dengan helm. 

 

"Merasa terancam kemudian driver ojol tersebut menghubungi rekannya dan langsung melakukan pengejaran terhadap pengamen tersebut," ujarnya.

 

Dari empat pengamen, hanya tiga di antaranya yang sempat diamankan, sedangkan satu lainnya berhasil kabur melarikan diri. Ketiga pengamen kemudian dievakuasi oleh Sekuriti kampus Universitas Hasanuddin. 

 

Para driver ojek online ini diduga kesal terhadap perlakuan pengamen kepada rekannya ditambah pelaku juga kedapatan membawa busur hingga akhirnya dipukul hingga babak belur

 

"Setelah rekan-rekannya datang, pengamen ini dikejar oleh driver ojol. Keempat orang, hanya tiga orang yang sempat diamankan. Busur yang didapat yaitu sementara di dalam tas dari salah satu pelaku," sambungnya.

 

Kepolisian kini telah menahan satu dari tiga pengamen tersebut berinisial N-A, pemilik busur panah ya g dijerat Undang-undang Darurat.

 

"Tindak lanjut dari kami kepolisian, yang dapat kami proses yaitu hanya satu orang yang kedapatan membawa dan menguasai busur panah," tutupnya. 

 

(wsn/asm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral