Buronan penipuan berlian palsu Meryam Mistham Kamase di Sulawesi Selatan berhasil diringkus, Selasa (17/1/2023)..
Sumber :
  • Istimewa

Meryam Buronan Penipuan Berlian Palsu Berhasil Diringkus di Persembunyiannya

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:39 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Buronan penipuan berlian palsu di Sulawesi Selatan berhasil diringkus, Selasa (17/1/2023).

Pelaku penipuan berlian palsu itu adalah seorang perempuan bernama Meryam Mistham Kamase. 

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan Meryam ditangkap di persembunyiannya sekira pukul 15.00 Wita.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan  Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan buronan kejaksaan yaitu seorang terdakwa perempuan yang bernama Meryam Mistham Kamase," tuturnya.

Soetarmi mengatakan Meryam diduga telah melakukan penipuan berlian palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp626.111.040.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada terdwa Meryam dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Atas putusan PN Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. 

"Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam dengan pidana penjara 2 tahun. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban," tuturnya.

Karena terdakwa Meryam tidak puas terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi terdakwa Meryam ditolak oleh Mahkamah Agung.

Bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung menambah hukuman terdakwa Meryam dengan pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.    

Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa Meryam mengetahui permohonan kasasinya ditolak, maka terdakwa Meryam sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan.

"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar," pungkasnya.(muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral