Simpatisan terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung padati sidang putusan di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (25/1/2023).
Sumber :
  • Gusni Kardi

5 Terdakwa Kasus Korupsi Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Divonis Bebas

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:10 WIB

Mamuju, Sulawesi Barat - 5 terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindindung menjadi SPBU yang digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh majelis hakim. Ratusan simpatisan yang menghadiri sidang dalam agenda vonis tersebut langsung secara serentak, Rabu (25/1/2024).

Dalam pembacaan vonis terhadap 5 terdakwa tetsebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Maslikan, mengatakan,  Majelis Hakim menilai 5 terdakwa tidak terbukti merugikan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Karena tidak terbukti ada kerugian negara majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap 5 terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Maslikan dalam sidang pembacaan vonis.

Mendengar 5 terdakwa divonis bebas, tangisan ratusan simpatisan yang memadati ruang  sidang langsung pecah. Sebahagian besar simpatisan 5 terdakwa tersebut juga menggelar sujud syukur.

5 terdakwa yang divonis bebas diantaranya adalah, Muhammad Naim eks Kepala BPN Majene, Muhammad Ikbal Fungsionaris BPN, Hasunuddin, Muhammad Mukhlis pegawai BPN Mamuju dan eks Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.

5 orang terdakwa saat majelis hakim menutup sidang, secara serentak melakukan syujud syukur sebagai ungkapan rasa bahagia mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim.


"Putusan bebas majelis hakim merupakan keadilan. Saya berharap agar kedepannya Kades lebih berhati hati dalam mengambil kebijakan agar tidak terjebak dalam kasus seperti yang saya alami," kata Saiful Bahri salah satu terdakwa. wartawan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral