Direktur PT Agung Cemara Reality, Mujianto mengembalikan uang ke kas negara.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Ahmad Sukri

PT Agung Cemara Reality Kembalikan Kerugian Negara Rp 103 M Melalui Kejari Deliserdang

Jumat, 17 Februari 2023 - 08:34 WIB

Deliserdang, Sumatera Utara - Setelah cukup lama bergulir, Kejaksaan Negeri Deliserdang, akhirnya telah menerima penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi, yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/PID.SUS/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.

Pembayaran kerugian negara itu dilakukan oleh PT Agung Cemara Reality sebesar Rp103 miliar. "Uang pengganti tersebut seluruhnya sebesar Rp103.781.802.258 telah dilunasi seluruhnya, dan diserahkan ke rekening kas negara melalui setoran ke Bank Mestika," terang Boy Amali, Kasi intel Kejari Deliserdang, kepada tvOnenews.com, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality, memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha yang belum dilunasinya. 

"Pembayaran pertama pada Jumat 23 Agustus 2019 lalu, sebesar Rp12,9 miliar, yang kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu, sejumlah Rp5 miliar, dan terakhir hari ini Rp85,8 miliar. Jadi, dengan dibayarnya seluruh kerugian negara PT Agung Cemara Reality, memiliki kewajiban hukum atas tanah seluas 74 hektar di Kabupaten Deliserdang," jelas Boy.

Berhasilnya pengembalian kas negara, nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi di wilayah Indonesia. Di mana pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, juga memberikan efek jera. (asr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral