Polres Asahan Sumut Bongkar Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Melalui Jalur Tikus.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jasa Manurung

Polres Asahan Sumut Bongkar Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Melalui Jalur Tikus

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:51 WIB

Asahan, Sumatera Utara - Kepolisian Resor Asahan Sumatera Utara, Unit 2 Satuan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5000 gr atau 50 kg. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah wilayah Sumatera Utara, Palembang dan daerah lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, Selasa (21/2/2023), bahwa selain menggagalkan sabu tersebut, turut juga ditangkap pengedarnya Sah warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang diduga merupakan bandar juga pengedar.

“Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan bungkusan teh Cina awalnya berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur tikus yang ada di sepanjang perairan Asahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada tvOnenews di Mapolres Asahan saat jumpa pers.

Selanjutnya, Roman juga menerangkan kronologis kejadian, di mana dalam proses penangkapan, diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang memberikan  informasi pada tanggal 14 Februari 2023 lalu akan ada transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 100 kilogram.

Kemudian, polisi membentuk tim dan melakukan penyidikan dan menemukan pelaku Sah dan barang bukti 50 bungkus sabu yang disimpan didalam dua tas besar, yang rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Medan atas petunjuk orang bernama J yang saat ini masih buron dan dalam proses pengejaran, berikut dengan jaringannya. Turut diamankan sebuah mobil sedan Vios yang dirombak mirip dengan mobil sport Ferrari.

Akibat perbuatannya ini, tersangka yang mengaku sudah berhasil membawa sabu sabu sebanyak enam kali itu akan diganjar hukuman maksimal yakni hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 KUHP tentang narkotika.(jmg/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral