Majelis Hakim saat membacakan Vonis terhadap Terdakwa Mantan Kades di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Korupsi Dana Desa dan Rugikan Negara Rp 236 Juta, Mantan Kades Divonis 1,8 Tahun Penjara

Rabu, 1 Maret 2023 - 10:14 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Dardalena mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023).

Terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2020 sebesar Rp 236.661.278.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardalena selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 236 juta," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dari layar monitor menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral