Abang-Adik pengirim PMI ilegal ke Malaysia ditangkap Polisi..
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

Abang Adik di Batam Sepakat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

Sabtu, 4 Maret 2023 - 13:22 WIB

Atas perbuatan pada pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (ahs/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral