7Kg Sabu, Ribuan Miras Dimusnahkan dengan Cara Direbus dan Digilas.
Sumber :
  • Tim Tvone/Jupri

7Kg Sabu, Ribuan Miras Dimusnahkan dengan Cara Direbus dan Digilas

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:09 WIB

"Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal terus berkomitmen memberantas narkoba dan penyakit masyarakat melalui miras ini," tegasnya.

Adapun kedua pelaku narkotika sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.(AJI/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral