- Tim Tvone/Wahyudi
Akibat Perbuatan Tak Senonoh Tunjukkan Kelamin di Depan Halte, Kampus UPI YPTK Padang Pecat Oknum Dosen Secara Tidak Terhormat
Padang, tvOnenews.com - Akibat perbuatannya yang melakukan hal tidak senonoh di depan umum, Z-M yang sehari hari berprofesi sebagai dosen tidak tetap pada salah satu universitas swasta di Padang, Sumatera Barat akhirmya dipecat dengan tidak terhormat.
"Yang bersangkutan sudah kita pecat dengan tidak terhormat lantaran perbuatannya sangat bertentangan dengan norma-norma kependidikan dan agama," tegas Muhammad Ridwan, selaku Pembina Yayasan di Universitas Putra Indonesia 'YPTK' Padang, Rabu petang (15/3/2023).
Ridwan menyebutkan, jika pelaku sebelum kejadian benar dosen di kampusnya dan bukan dosen struktural, melainkan dosen tidak tetap. Namun, apapun status sang pelaku, perbuatannya tetap tidak bisa di anggap sepele, ulas Ridwan.
"Maka dari itu ketika kami mendapat informasi, pihak kampus langsung bertindak sebagai bentuk penolakan kami terhadap perbuatan-perbuatan tidak senonoh seperti yang dilakukan Z-M," ujar putra pendiri UPI YPTK, almarhum H. Herman Nawas ini.
Pemecatan dilakukan setelah pihak kampus melakukan rapat bersama yayasan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta memastikan pelaku adalah dosen mereka. Setelah data pelaku terkumpul langsung dibuat surat pemberhentian secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberhentian ke yang bersangkutan. Surat pemberhentian tersebut tembusannya juga langsung dikirimkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta ke LLDIKTI Wilayah X di Padang," papar Ridwan.
Ridwan menerangkan, untuk bisa bergabung di kampus UPI YPTK Padang sebagai seorang dosen, banyak ujian yang mesti dilewati calon dosen, apakah ujian menjadi dosen tetap ataupun tidak tetap, sama ketatnya terutama psikologi. Namun apa yang terjadi saat ini (kasus Z-M) tentu di luar nalar dan pengawasan pihak kampus.
"Termasuk juga untuk memecat seseorang sebagai dosen di lembaga kita ini, mungkin tidak semudah yang dibayangkan karena harus melalui beberapa prosedur, meski demikian kami dari pihak yayasan dan kampus secara internal telah memecat yang bersangkutan secara tidak terhormat," tegasnya lagi.
"Kami keluarga besar kampus sepakat untuk menjadikan kampus kita sebagai kampus anti maksiat, masa gara-gara perbuatan oknum dosen tersebut, perjuangan menjadikan kampus UPI YPTK sebagai kampus anti maksiat menjadi luntur,” ucapnya.
Intinya, kampus UPI YPTK tidak mentolerir adanya perbuatan-perbuatan menyimpang dan melanggar norma-norma agama apalagi keasusilaan oleh warga kampus mulai dari karyawan, dosen hingga mahasiswa.
"Mahasiswa pun begitu, diawal masuk kampus kita buat perjanjian kesepakatan dengan orangtua, jika ada yang melanggar, terutama perbuatan-perbuatan keasusilaan maka langsung kami drop out " terang Muhammad Ridwan, selaku pembina yayasan dari kampus yang terletak di Jalan Aru Lubuk Begalung ini.
Terkait surat pemberhentian yang dikeluarkan apakah tidak menunggu keputusan tetap dari pihak berwenang, seperti keputusan pengadilan, pihak UPI YPTK Padang sebut bahwa tidak perlu menunggu hal itu.
"Dari video yang viral sudah terlihat siapa pelakunya bahkan yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya, jadi rasanya rasanya tidak perlu lagi kita menunggu keputusan pihak berwenang (pengadilan) untuk melakukan pemecatan," tutupnya.
Pemberitaan sebelumnya, aksi seorang pria di Padang, Sumatera Barat membuat heboh jagat maya. Kehebohan terjadi setelah sebuah video viral dengan konten seorang lelaki yang sengaja memperlihatkan alat vitalnya di depan umum.
Dari video tersebut diketahui kejadiannya di sebuah halte bus depan Kantor Wali Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass, Kecamatan Koto Tangah. Diketahui kejadian pada Sabtu (11/3/2023).
Setelah mendapatkan video aksi mesum tersebut dan melakukan penyelidikan, Kepolisian Sektor Koto Tangah berhasil mengamankan pelaku yang ternyata berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta Kota Padang.
Pelaku berinisial Z-M ditangkap berdasarkan laporan salah satu warga yang berada di halte tempat pelaku beraksi memperlihatkan kemaluannya. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku Komplek Padang Berbintang Residence, Tampat Durian Taruang, Kecamatan Kuranji, Senin (13/3/2023). (WAS/LNO)