Mantan Kades Parit Karimun Ditetapkan Tersangka.
Sumber :
  • Tim Tvone/Jupri

Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar, Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit Karimun Ditetapkan Tersangka

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:21 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Kecamatan Selat  Gelam Karimun, Kepulauan Riau BM (63) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa 2017-2019.

BM (64)  yang diketahui telah dua kali menjabat Kepala Desa Parit tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 hingga 2019.

"Benar, sekarang dia sudah ditahan di Rutan Karimun," ucap Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali ketika dihubungi , Selasa (21/3/2023).

Iptu Gidion menyebutkan penetapan tersangka beranjak dari laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Dari hasil penyelidikan itu, BM diketahui telah mengantongi uang hasil korupsinya atau menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar (Rp1.116.810.856).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara serta rekening koran Desa Parit.

"Dia (tersangka-red) menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya sendiri, yang mana seharusnya uang itu diperuntukan untuk pembangunan fisik desa ataupun kegiatan lainnya," terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral