Sumber :
- TikTok
Konten Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Polisi: Masuk Pidana
Kamis, 23 Maret 2023 - 04:08 WIB
Sejauh ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan belum tahap penyidikan, namun polisi tetap akan melaksanakan penyidikan dan apabila sudah terkumpul semua alat bukti, Direktorat Krimimal Khusus akan melimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Setelah Lina bisa diduga adanya Penistaan Agama ,namun tidak bisa masuk dalam undang-undang pidana ITE. Tetapi kejahatan konvensional yang dilaporkan awal kejahatan ITE dengan perbuatan melawan hukumnya sama namun medianya berbeda,” tutupnya. (ebs)