Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ahmidal Yauzar

Dugaan Penggelapan Pajak Rp2,5 M di Samosir, Ada Oknum BPPRD Sumut yang Terlibat

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:03 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, oknum honorer BPPRD terlibat dalam kasus penggelapan dana pajak sebesar Rp2,5 miliar yang ada di Kabupaten Samosir, hingga membuat Bripka AS sampai bunuh diri.

Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly mengatakan, atas peristiwa itu pihaknya langsung melakukan penindakan internal, untuk menemukan adanya oknum dari BPPRD yang terlibat.

“Jadi sampai sejauh ini setelah pihak kita turun ke lapangan dari badan pengawasan kita, dia bukan ASN, dia bukan pegawai, dia honorer, sudah lama dan berkolaborasi dari rekan kita yang di sana,” katanya, Jumat (24/3/2023).

Achmad enggan menyebutkan orang-orang dari BPPRD yang terlibat dalam penggelapan dana pajak di Samosir, karena kasus ini masih dalam proses. Kalau sudah selesai pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut.

Saat disinggung terkait penggelapan dana sebanyak Rp2,5 miliar ini, pihaknya belum berani memberi keterangan yang jelas, sebab katanya masih dalam penyesuaian. “Angka itu lagi kami sesuaikan, kami evaluasi lagi, kami koreksi antara data yang di Bank Sumut dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri, karena ini adalah keadaan yang dilakukan oknum,“ ujarnya.

Dari infomasi yang didapat sementara, ia mengatakan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak 2018, namun pihaknya akan memastikan lagi sebab kasus ini di luar institusi dan harus ada proses penyelidikan.

“Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama, karena prosesnya di luar ke samsatan orangnya harus datang yang merasa dirugikan, tapi kalau dia berproses ke Samsat, prosesnya jelas pasti uangnya akan nyangkut di Bank Sumut. Tapi inikan uangnya tidak nyangkut di Bank Sumut,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, ia mengimbau kepada masyarakat Sumut agar membayar pajak secara resmi tanpa perantara atau bisa langsung melalui aplikasi digital.

“Kepada masyarakat melakukan proses kewajiban bayar pajak melalui outlet Samsat resmi, jangan lagi kepada orang-orang yang mengakibatkan keadaan yang tidak kita inginkan dan lakukanlah pembayaran pajak itu sendiri,” pungkasnya. (ayr/wna)

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral