Kedua tersangka MA dan SA serta barang bukti narkoba diamankan Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Swandi

Polres Sibolga Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:09 WIB

Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan M Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Tersangka berinisial MA (32), seorang nelayan yang beralamat di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan SA (21), yang belum memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Merpati Gang Murni, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan dua paket kecil sabu seberat 2,19 gram yang berada dalam kotak rokok Sempurna Mild dan satu unit handphone android Oppo warna hitam sebagai barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono.

Kronologis kejadian bermula ketika polisi mengamankan MA yang berada di pinggir jalan dan menemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan badan. "Tetsangka MA mengaku disuruh oleh SA, yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi, untuk menjual sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya,” ungkap Kasat.

Polisi telah melakukan rangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji dan lengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.

"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugiono. (spn/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral