Salah satu Balon Kades saat ikuti tes baca Al Quran..
Sumber :
  • Tim Tvone/Boris

Balon Kades di Pali, Ikuti Tes Kemampuan Membaca Al Quran

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:37 WIB

Pali, tvOnenews.com - Puluhan bakal calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjalani tes kemampuan membaca Al Quran di Kantor Kemenag Pali, sebagai syarat untuk bisa ikut Pilkades. Kabid Pemdes DPMD Pali, apabila ditemukan balon kades yang tidak mampu, maka dianggap tidak memenuhi syarat dalam mengikuti tes.

Rahmat, Kabid Pemdes DPMD Pali, pada Rabu (29/03/2023), mengatakan bahwa Pilkades di Kabupaten Pali, akan dilakukan di 17 desa. Untuk tes tahap awal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pali, di mana calon kepala desa mampu membaca Al Quran bagi yang beragama Islam.

"Hal ini sudah diatur dalam peraturan Bupati Pali, perubahan ketiga atas Perbup nomor 68 tahun 2016, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Dalam Perbup ini disebutkan bahwasannya calon kepala desa wajib untuk memenuhi persyaratan mampu dalam membaca Al Quran, sehingga nantinya didapatkan kualifikasi keagamaan kepala desa yang baik dan kemudian syarat administrasinya dibuktikan dengan surat keterangan mampu membaca Al Quran dari Kemenag Pali,” katanya.
 
Sementara, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Pali, Anang Zailani, menjelaskan kebijakan baca Al Quran ini dilaksanakan ssbagai wujud kepedulian Pemkab terhadap pengalaman nilai-nilai keagamaan, agar dapat bangkit sejak dini dari pelosok desa. Adapun sistem penilaian pada tes kemampuan membaca Al Quran ini ada beberapa kriteria yang menjadi poin penting.
 
“Untuk penilaian pada tes membaca Al Quran ini, ada beberapa kriteria, yaitu tingakat dasar, tingkat lanjutan dan ada juga membaca ayat secara mendetail. Kita juga menugaskan balon kades ini, untuk membaca bagian mana yang dikuasai, atau kita juga yang menentukan, jadi tergantung kesepakatan antara penguji dan peserta. Untuk surat keterangan yang kriterianya nanti baik, cukup dan tidak mampu membaca untuk saat ini belum bisa kita keluarkan dan masih akan menunggu," jelasnya. (bls/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral