Puluhan pemuda selaku pemilik motor diberikan pembinaan di mapolsek kota Sarolangun.
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Terlibat Balapan Liar, Puluhan Pemuda dan 15 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Senin, 3 April 2023 - 12:03 WIB

Sarolangun, tvOnenews.com - Belasan Pemuda dan sepeda motor knalpot brong diamankan Tim Patroli Polsek Kota Sarolangun, di jalan lintas Sumatera pada Minggu (02/04/23) malam.

Puluhan pemuda dan kendaraan tersebut diamankan, karena terlibat balapan liar, sehingga kendaraan bermotor yang digunakannya langsung diangkut Tim Patroli ke Mapolsek Sarolangun.
 
"Ada belasan pemuda dan kendaraan bermotor knalpot brong kita amankan ke Mapolsek Sarolangun, karena melakukan balap liar," ujar Wakapolsek Kota Sarolangun, IPDA Riki Oswari.
 
Patroli rutin ini terus dilakukan, karena kegiatan ilegal balap liar yang dilakukan para pemuda tersebut sudah sangat meresahkan pengguna jalan yang lain dan warga sekitar.
 
“Operasi knalpot brong ini dilaksanakan secara rutin, karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari knalpot brong,” terangnya.
 
Ia mengatakan, selain melanggar aturan lalu lintas, knalpot brong ini juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, serta sangat rentan menjadi salah satu faktor penyebab gesekan baik antar pengguna jalan maupun dengan masyarakat sekitar.
 
"Sehingga, kami akan mengambil tindakan terhadap para pemuda yang melakukan balap liar dan penggunaan knalpot brong, yang dapat mengganggu kenyamanan warga," katanya.
 
Tambahnya, dari hasil Patroli rutin yang digelar, sebanyak 15 kendaraan bermotor knalpot brong dan puluhan pemuda kita amankan di Mapolsek Kota Sarolangun untuk diberikan sanksi pembinaan.
 
“Dari hasil operasi knalpot brong ini, ada 15 kendaraan sepeda motor yang kami amankan beserta pemiliknya. Selanjutnya kita data dan akan diberikan pengarahan," tambahnya.
 
Ia menegaskan, bagi kendaraan yang melanggar tidak sesuai Spesifikasi Teknik (SpekTek) atau brong tidak dibenarkan dan melanggar aturan lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
 
"Dikarenakan rata-rata pelaku balap liar ini masih berstatus pelajar dan dibawah umur, hanya diberikan pengarahan dan dijemput oleh orang tuanya masing-masing. Sementara, kendaraan bermotor terpaksa kita tahan selama tiga bulan agar mengembalikan pada bentuk sepeda motornya seperti semula," tutupnya. (dar/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral