Kedua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan..
Sumber :
  • Antara

Jual 180 Ekor Belangkas, Warga Deli Serdang Diadili di PN Medan

Kamis, 6 April 2023 - 17:09 WIB

Medan, tvOnenews.com - Suhar, warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/4/2023). Ia didakwa menjual atau memiliki satwa yang dilindungi sebanyak 180 belangkas atau ketam tapal kuda ke Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Gomgoman Halaman Simbolon menghadirkan dua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut yakni Rudi Kurniawan dan Sebastian untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

"Kami melakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (sudah vonis), kemudian kami melakukan pencarian terhadap Suhar," ucap Rudi Kurniawan di Medan, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, pihak kepolisian tersebut mengamankan terdakwa yang berada di rumah keluarganya di kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang. Setelah melakukan interogasi, kata Rudi, terdakwa mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari Irwansyah.

Terdakwa membeli belangkas ini dengan harga Rp25 ribu yang dilakukan sebanyak dua kali, pertama 80 ekor dan 100 ekor pada Agustus 2022. Pengakuan terdakwa, belangkas akan dijual di Aceh.

Sementara itu, terdakwa Suhar membenarkan atas perbuatannya tersebut. "Itu benar yang mulia, barang itu dari Irwansyah. Lalu kami menjual karena ada penampung,” ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e Juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral