Kapolres Mukomuko melakukan perss release kasus pencurian kotak amal masjid..
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Nekat, Pemuda Mukomuko Gasak Kotak Amal Siang Bolong

Selasa, 11 April 2023 - 13:40 WIB

Mukomuko, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial AS warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu ditangkap polisi lantaran terlibat tindak pidana pencurian kotak amal di salah satu toko kelontong. Aksi tersangka ini dilakukan tengah hari yang memanfaatkan kelengahan pegawai toko.

Disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu (9/4/2023) pukul 10.00 WIB. Pelaku AS pergi dari rumahnya menuju Kota Mukomuko dengan alasan untuk menemui temannya. Saat dalam perjalanan inilah pelaku AS merencanakan aksinya.

"Sepanjang perjalanan, pelaku sudah mempunyai niat dan rencana untuk melakukan aksi pencurian kotak amal yang berada di toko seputaran Kota Mukomuko dan pada saat di lokasi tepatnya di Toko Lima Saudara, Simpang Tanah Rekah," kata Kapolres, Selasa (11/04/2023).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, pelaku melihat kotak amal milik BAZNAS Kabupaten Mukomuko yang berada di atas lemari es. Kemudian pelaku masuk ke dalam dengan tujuan membeli minuman, kemudian setelah minuman dibeli, pelaku memasukkan minuman tersebut ke dalam jok sepeda motornya. 

"Melihat ada kesempatan, pelaku kembali masuk ke toko dengan alasan membeli masker. Melihat penjaga toko sedang asik main HP pelaku langsung mengambil kotak amal tersebut,” lanjut AKBP Nuswanto.

Aksi pencurian kotak amal ini kepergok pegawai toko namun karena pelaku sudah sigap, akhirnya pelaku berhasil kabur berikut dengan kotak amal hasil curiannya. Dari hasil keterangan pelaku kepada penyidik, kotak amal tersebut dibongkar di dekat Sungai Penarik dan setelah uang didapat oleh pelaku, kotak amal itu dibuang pelaku ke sungai dan uang yang didapat pelaku masukkan ke tabungannya melalui BRI LINK.

Dari hasil pencurian kotak amal ini pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp.3.030.000. Diketahui sebelumnya, aksi pelaku ini sudah keempat kalinya sejak Februari 2023 sampai dengan April 2023.Tersangka AS ini dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (rgo/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral