Kabidhumas polda Sumut - Kombes Pol Hadi Wahyudi..
Sumber :
  • Antara

AKBP Achiruddin Hasibuan Disebut Menerima Gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya Pemilik Gudang Solar

Minggu, 30 April 2023 - 13:30 WIB

Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membongkar peranan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi yang berada di Jalan Karya Dalam, Guru Sinumba Raya Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari pemeriksaan penyidik, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima bayaran atas jasanya sebagai oknum aparat kepolisian, dengan tugas sebagai pengawas dan pembacking gudang ilegal yang berisikan usaha penyelewengan BBM Solar bersubsidi.

Sabtu (29/4/2023) malam, Polda Sumatera Utara merilis hasil pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan di dalam kasus baru yakni dari penemuan dan penindakan gudang BBM Solar bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan, juga disebut gudang ilegal berisikan BBM Solar bersubsidi ditimbun kemudian diduga penjualannya diselewengkan demi meraup keuntungan.

"Dan dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui ia menerima uang dalam hal ini merupakan bentuk tindak pidana gratifikasi. Yang bersangkutan mengakui juga bahwa pemilik gudang adalah PT Almira Nusa Raya,” kata Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

“Dan dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masih berstatus sebagai saksi sembari menunggu proses lanjut terkait kasus pembuktian kasus pidana gratifikasi dan TPPU-nya ya. Itu nantinya kita periksa dan panggil pihak Dirut PT Almira Nusa Raya yang disebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan,” ujar Hadi Wahyudi.

Sementara itu, ia pastikan bila penerapan pasal tindak pidana terkait kasus gudang ilegal ini adalah gratifikasi dan TPPU. Di mana nantinya pasal inilah yang akan dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan bilamana nantinya proses penyidikan usai.

"Penyidik saat ini akan memanggil dan memintai keterangan PT Almira Nusa Raya sebagai pemilik tadi yang dijelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan,” kata Hadi.

Lebih jauh Hadi menejelaskan bila AKBP Achiruddin Hasibuan sudah menerima atau menjadi pelaku gratifikasi sejak tahun 2018 lalu sampai tahun 2023.

Artinya, semasa aktif berdinas, AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai oknum Polri, menyambi sebagai pengawas usaha bisnis ilegal yang merugikan negara dalam hal penyaluran BBM bersubsidi.

“AKBP AH ini diminta oleh PT Almira Nusa Raya sebagai pengawas.dan ia diberi upah atas jasanya itu. Dan pertemuan antara kedua sudah lama sehingga terjalin kebersamaan dan kepercayaan,” sebut Hadi.

Sejauh ini pula, AKBP Achiruddin Hasibuan,  resmi bersalah dan ditahan di Tapsus Bid Propam Polda Sumut. Dan nantinya pada hari Senin (1/5/2023) mendatang akan dilakukan sidang etik Perpol nomor 13, tentang kode etik Polri.

Lalu, akibat ulah anaknya Aditya Hasibuan itu, AKBP Achiruddin yang senantiasa pamer bergaya hidup mewah dengan sederet aset properti miliknya di lahan garapan, dan memiliki sederet kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Rubicon, Pajero Sport, Toyota Celica sampai Alphard terkuak.

Namun anehnya, sebagai pengawas selama lima tahun sesuai penjelasan Poldasu, harta dan aset juga uang tunai di rekening yang sudah diblokit PPATK, terdapat uang puluha miliar.

Harta tersebut dianggap janggal karena kisaran upah yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan tak akan mungkin dapat mencapai nilai nominal kekayaannya saat ini. (ysa/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral