Kakek 73 Tahun Rudapaksa Bocah Dibawah Umur.
Sumber :
  • Tim TvOne/Beni Roska

Kakek 73 Tahun di Sijunjung Rudapaksa Bocah Dibawah Umur

Senin, 1 Mei 2023 - 13:06 WIB

"Soal kronologisnya secara detail segera nanti menyusul melalui ekspos pers rilis," sebut Abdul Kadir ke tvOnenews.com, Senin (1/5/2023).

Tidak menunggu waktu lama, pukul 13.30 WIB Anggota Opsnal beserta Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung berangkat ke kediaman pelaku SB untuk melakukan proses penangkapan, berlokasi masih di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kupitan. 

Alhasil, sekitar pukul 14.00 WIB Tim Buru Sergap Harimau Campo Polres Sijunjung didampingi perangkat Desa Kampungbaru berhasil mengendus keberadaan pelaku dikediamannya. Pada saat hendak ditangkap, pelaku didapati sedang beristirahat di dalam rumah.

Setelah mendengarkan penjelasan Tim Reskrim Polres Sijunjung, pelaku pun hanya bisa pasah, hingga tanpa perlawanan langsung digelandang menuju Mapolres Sijunjung.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku khilaf atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. 

"Ini sungguh luar biasa. Saking sudah tua, untuk berjalan saja pelaku harus pakai tongkat," beber Kasat Reskrim, ikut merasa geli.

Atas perbuatannya pelaku SB diancam pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yakni, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dapat dancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bra/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
07:22
04:05
01:39
12:43
02:08
Viral