Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto saat memimpin konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Humbahas.
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Tak Kapok! Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Humbahas Berulah Lagi

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:19 WIB

Kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersangka TKM berdasarkan laporan korban berinisial RDS (49) warga Kecamatan Doloksanggul, ke Polres Humbahas.

Dalam laporan korban menyebut, sepeda motornya jenis Supra X hilang dari parkiran gereja HKBP Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul.

“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Tersangka TKM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKBP Hary Ardianto.

Ia mengatakan, indikator keberhasilan dalam Operasi Ketupat Toba 2023 ini cukup signifikan, itu ditandai dengan tidak adanya kejadian laka lantas di wilayah Humbang Hasundutan, juga pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 9,24%, di mana tahun 2023 ini jumlah pelanggaran sebanyak 157 pelanggaran, sedangkan di tahun 2022 didapat 173 pelanggaran.

“Sementara itu untuk angka kejahatan atau gangguan Kamtibmas selama Operasi Ketupat Toba 2023 juga mengalami penurunan sebesar 50%, dimana pada tahun 2022 tindak pidana sebanyak 6 kasus dan pada tahun 2023 ini tindak pidana sebanyak 3 kasus,” tutup Kapolres Humbahas menambahkan.(ssg/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral