Butik Antam di Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Sri Gustina Hasan

Pagi Ini Emas Antam Turun Menjadi Rp 8.000

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:00 WIB

Medan, tvOnenews.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Jumat pagi, turun Rp 8.000 menjadi Rp 1.064.000 per gramnya.

Padahal sehari sebelumnya, Kamis (11/5/2023), harga emas batangan Antam sempat menyentuh di harga Rp1.072.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp 7.000 menjadi Rp 960.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (11/5/2022) senilai Rp 967.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi (12/5/2023).

– Harga emas 0,5 gram: Rp 582.000

– Harga emas 1 gram: Rp 1.064.000

– Harga emas 2 gram: Rp 2.068.000

– Harga emas 3 gram: Rp 3.077.000

– Harga emas 5 gram: Rp 5.095.000

– Harga emas 10 gram: Rp 10.135.000

– Harga emas 25 gram: Rp 25.212.000

– Harga emas 50 gram: Rp 50.345.000

– Harga emas 100 gram: Rp 100.612.000

– Harga emas 250 gram: Rp 251.265.000

– Harga emas 500 gram: Rp 502.320.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.004.600.000.

Sementara itu, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Asisten Manager Butik Antam Medan, Sukirdi juga menjelaskan agar masyarakat yang akan melakukan transaksi pembelian, bisa secara langsung datang ke butik antam, tapi pembayaran belum bisa tunai.

"Pembayaran hanya bisa dilakukan via transfer dan debit atas nama sendiri atau pribadi, guna menghindari segala macam bentuk kejahatan", ucap Sukirdi. (sgh/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral