BB (31) Otak Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Berhasil Ditangkap Polres Dumai.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Otak Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Sempat DPO Berhasil Ditangkap Polisi

Senin, 15 Mei 2023 - 14:50 WIB

Tak bekerja seorang diri, BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yg diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.

 

“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW Alias BB (31) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Dumai. (Dep/Fhr)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral