Sumber :
- Tim tvOnenews/Irvan
Sebelum Robek Kemaluan Istri Karena Tolak Bercinta, Pelaku Rupanya Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Anak
Kamis, 25 Mei 2023 - 11:00 WIB
Pihak keluarga korban sampai saat ini masih enggan untuk dihubungi terkait terkait kasus ini. Hal ini di karenakan masih ada trauma dari keluarga korban atas perbuatan MSN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSN saat ini ditahanan di tahanan Polsek Barumun. MSN diancam Pasal 44 ayat (2) UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Irv/ree)