Petugas menunjukkan barang bukti sebelum pemusnahan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

BNNP Kepri Musnahkan 2.5 Kilogram Sabu dari Sindikat Jaringan Malaysia - Kepri

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:10 WIB

Atas perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ahs/wna)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:26
01:49
01:21
00:54
11:01
Viral