Tersangka OM saat menjalani pemeriksaan di Polres Taput.
Sumber :
  • Tim tvOne / syaren

Begal Payudara Ibu Muda Dalam Angkot di Taput, Polisi: Pelaku Tergoda Melihat Tubuh Korban

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:30 WIB

Tapanuli Utara, tvOnenews.com – Polisi menangkap pria pelaku begal payudara ibu muda dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Taput, IPTU Zuhatta Mahadi mengatakan tersangka berinisial OM (46) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, ditangkap dari loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5/2023).

 “Tersangka OM kita amankan pada hari yang sama setelah korban inisial JH berusia 31 tahun warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara datang melapor ke Polres Taput,” ungkap IPTU Zuhatta.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi saat korban naik mobil angkutan umum KBT bersama temannya dari Kecamatan Siborongborong menuju Kota Tarutung.

"Korban duduk di belakang sopir, dan tersangka duduk di belakang korban. Saat itu korban mengatakan tidak ada merasa curiga, dan bersama temannya biasa saja,” kata Zuhatta.

“Namun tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudara korban sehingga korban terkejut dan memukul tangan tersangka,” katanya.

Korban pun menjerit di dalam mobil, dan saat itu tersangka OM minta turun ke sopir di SPBU. Selanjutnya korban minta sopir membawanya melapor ke Polres Taput.

“Setelah keterangan korban diminta, lalu Tim Opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar tiga jam kemudian, tersangka berhasil kita amankan di Kota Tarutung saat hendak masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Kota Sibolga,” jelas Zuhatta.

Di Polres Taput, tersangka OM mengakui perbuatannya dengan sengaja memegang payudara korban. "Tersangka mengaku tergoda dan nafsu saat melihat tubuh korban ketika naik ke dalam mobil angkutan tersebut sehingga nekat memegang payudara korban untuk melampiaskan hasratnya,” terang Zuhatta.

“Saat ini tersangka OM sudah ditahan di Polres Taput dengan kasus percabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ssg/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
01:20
02:38
03:30
03:08
01:58
Viral