Oknum Paspamres Berpangkat Kapten Divonis Penjara Selama 9 Bulan 15 Hari di Pengadilan Militer Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Terkait Kasus Ini, Oknum Paspamres Berpangkat Kapten Divonis Penjara Selama 9 Bulan 15 Hari di Pengadilan Militer Medan

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:28 WIB

“Sebenernya Rp259 juta bang, Rp200 juta tunai dan Rp59 juta transfer. Sampai sekarang surat itu tidak selesai dan uang sudah habis.” Tutur Edwar. (ysa/lno)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:01
10:24
12:52
12:57
03:32
01:33
Viral