5 dari 6 tersangka penyalahgunaan dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar menjalani penahanan di gedung Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Bengkulu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

4 Pekerja SPBU dan 2 Pengunjal BBM Ditangkap Polda Bengkulu

Senin, 5 Juni 2023 - 16:12 WIB

Lima dari enam tersangka ini telah dilakukan penahanan, mereka yakni Mery Haryanto selaku Asisten manager SPBU, kemudian Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, dua lainnya yakni pengunjal masing-masing Sutriono dan Robi Irama telah ditahan sedang satu orang kasir lainnya yakni Siti Nurlikah selaku kasir tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 (Sembilan) buah jerigen berisi BBM bio solar sekira 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.

Para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Milliar. (rgo/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
Viral